
Berhubung curhat sudah mulai berkepanjangan, dan harus ada manfaat dari tulisan ini izinkanlah saya berbagi cerita langkah - langkah yang harus ditempuh berdasarkan jalur umum (KBLI) dan jalur khusus (Jasa Pengadaan dan Konstruksi)
- Ikutilah Jadwal Bangun Kebanyakan Orang (Ikuti Calon Pelanggan dan Calon Pengguna Jasa)
- Daftarkan diri anda pada instansi penanaman modal terdekat (Penting sekali anda harus memiliki izin yang lengkap)
- Legkapi dan sesuaikan KBLI, IUJK dan SIUJK, SBU,SKA,SKTK (untuk jasa konstruksi)
- Lengkapi urusan pajak dan izin tempat (minta persetujuan tetangga juga penting bro)
- Buatlah sejenis rekening koran atau giro atau tabungan bentuk apapun agar anda pengguna jasa bisa membayar anda (
anda tidak sedang kerja bakti sehingga tidak perlu dibayar, selesaikan dengan segera) - Datanglah ke instansi teredekat dengan membawa semua izin yang telah diselesaikan, ikuti dan patuhi syarat yang berlaku, bisa lihat di http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/110~PMK.01~2014Perlamp.pdf, http://lpse.kkp.go.id/eproc4/dl/ff246e1d6e1803fabf1eba5d84ce20a9bb68c29aaa91dd6ab2c1a96f116c242e596c9b21ffa6b670e6f101199205054ff59403eeb7f296939c4edc3ff7d91df859fdec4cf42599867b260f6cf49a9208fc1bfad59ed4e69e29c3e23c1d877fbe
- Penuhilah sesuai standar hukum yang berlaku sesuai sumber dana nya (tidak berdasarkan kata si anu, karna tim teknis investigasi tidak akan mengenal anu nya anu)